Inspektorat Kotawaringin Barat
 

Inspektorat kabupaten Kotawaringin Barat dibentuk berdasarkan peraturan daerah kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga teknis daerah kabupaten Kotawaringin Barat.

Sesuai dengan undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, Inspektorat telah diberikan peran yang cukup besar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini terluhat dengan kedudukan inspektorat menjadi salah satu perangkat daerah yang berdiri sendiri, terlepas dari Dinas/Badan.

Tempat dan kedudukan Inspektorat kabupaten Kotawaringin Barat berada dalam wilayah ibukota kabupaten Kotawaringin Barat yaitu Pangkalan Bun dengan alamat Jl. H.M. Rafi'i No.16 Kode Pos 74112. Letak bangunan kantor Inspektorat kabupaten Kotawaringin Barat menghadap ke barat yaitu ke jalan H.M. Rafi'i. Batas wilayah Inspektorat kabupaten Kotawaringin Barat adalah :

    sebelah utara       : Kantor DPRD kabupaten Kotawaringin Barat
    Sebelah selatan    : Perumahan Beringin Rindang
    Sebelah timur       : Perumahan Beringin Rindang
    Sebelah barat       : Jalan H.M. Rafi'i
 
Top