Inspektorat Kotawaringin Barat
 


BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah mengingatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kobar agar membuat petunjuk operasional kegiatan. 


Petunjuk kegiatan operasional untuk memudahkan evaluasi terhadap keberhasilan program dan kegiatan. Selain itu, agar tidak terjadi penumpukan anggaran menjelang akhir tahun anggaran 


"Seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dicoba perubahannya," kata Bupati dalam Penyelenggaraan Penyampaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) - Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPD) Tahun Anggaran 2018 di aula Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD), Kamis (28/12/2017).


Menurutnya, kemudahan dalam dokumen pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel, serta meminimalisasi praktik KKN. 


Bupati juga mengingatkan agar memperhatikan maksud tujuan sasaran, sasaran dan manfaat, serta indikator kinerja yang ingin dicapai secara jelas. "Juga perlu diperhatikan batasan biaya satuan yang rasional." 


Demikian juga guna mencapai tujuan tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan petranggungjawaban keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. (WAHYU KRIDA / B-2)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan pesan, jika Anda punya saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan.

 
Top