BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah mengingatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kobar agar membuat petunjuk operasional kegiatan.
Petunjuk kegiatan operasional untuk memudahkan
evaluasi terhadap keberhasilan program dan kegiatan. Selain itu, agar
tidak terjadi penumpukan anggaran menjelang akhir tahun anggaran
"Seperti yang diatur dalam Peraturan
Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
dicoba perubahannya," kata Bupati dalam Penyelenggaraan Penyampaian
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) - Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPD) Tahun
Anggaran 2018 di aula Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD), Kamis
(28/12/2017).
Menurutnya, kemudahan dalam dokumen pengadaan
barang dan jasa yang transparan dan akuntabel, serta meminimalisasi praktik
KKN.
Bupati juga mengingatkan agar memperhatikan
maksud tujuan sasaran, sasaran dan manfaat, serta indikator kinerja yang ingin
dicapai secara jelas. "Juga perlu diperhatikan batasan biaya satuan
yang rasional."
Demikian juga guna mencapai tujuan tata kelola
pemerintahan yang baik, diperlukan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan
petranggungjawaban keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan dan
akuntabel. (WAHYU KRIDA / B-2)
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan pesan, jika Anda punya saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan.