Inspektorat Kotawaringin Barat
 

Tiga ASN di Kobar Tidak Gajian Empat Bulan

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 24 April 2018 - 17:10 WIB


BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tiga aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) selama empat bulan belum menerima gaji. Sejak Januari 2018 tiga ASN yang semula bertugas di Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kobar tidak menerima gaji.
Masyur, salah satu ASN yang empat bulan tidak menerima gaji itu merasa mendapatkan perlakuan tidak adil. Menurutnya, penghentian gaji mereka berdasarkan surat dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kobar.
"Padahal, sejak 2016 sudah ada SK Bupati kalau saya dimutasi ke Inspektorat. Bahkan, 7 September 2017 ada kenaikan pangkat PNS sebagai pegawai Inspektorat. Tapi kok bisa pada 2018 gaji saya dihentikan dari instansi saya sebelumnya," kata Mansyur saat berkunjung ke Kantor Borneonews, Senin (23/4/2018).
Ia juga merasa, penyelesaian kasus ini berlarut-larut. "Empat bulan saya tidak mendapat gaji. Saya tetap menjalankan kewajiban saya di Inspektorat, tapi bagaimana dengan istri dan anak saya yang perlu dinafkahi?" tanyanya.
Pembahasan terakhir mengenai permasalahan ini pada 7 Maret 2018 dan hingga kini belum ada solusinya. Tidak hanya itu, ada kesan lempar tanggung jawab terhadap kasus ini.
"Bukti-bukti saya sudah jelas, ada surat SK, dan sebagainya. Mereka menyebut saya dimutasi ke pusat, tapi setelah saya tanya ke pusat, saya masih pegawai daerah," terangnya.
Ia berharap, ada perhatian dari pemkab tentang nasibnya dan dua orang rekannya itu.
Sementara itu, Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotawaringin Barat masih belum bisa berkomentar banyak tentang kasus ini.
"Dari pemerintah daerah mengusulkan untuk tiga PNS tersebut untuk kembali ke sini, mungkin akan ada kebijakan lain untuk mereka bertiga. Untuk pemindahan mereka sampai sekarang masih dalam proses sehingga sampai saat ini belum selesai," kata Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur BKPP Kobar Hariyadi, Selasa (24/4/2018).

Hariyadi belum bisa memberi informasi yang lengkap terkait status tiga PNS tersebut. Untuk sekarang ini mereka masih dalam proses status kepengurusan pindah.
"Jadi saya tidak mengikuti prosesnya bagaimana oleh karena langsung ke kepala badan," ucapnya. (HARDI/B-2)
Foto Mansyur dan peserta MTQ KORPRI bersama Gubernur Kal-Teng H. Sugianto Sabran dengan posisi duduk di sebelah kanan  Hasyim Syahroni Tahun 2016 di Palangka Raya

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan pesan, jika Anda punya saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan.

 
Top