Tiga ASN di Kobar Tidak Gajian Empat Bulan
- Oleh Hardi Sarjito
- 24 April 2018 - 17:10 WIB
![Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur BKPP Kobar Hariyadi](https://www.borneonews.co.id/images/upload/2018/04/24/CAe41xbM8XjBzb7LrRs1sDVjL3g7Kuf4QjqS5CsQ5wE.jpeg)
BORNEONEWS, Pangkalan Bun -
Tiga aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Barat
(Kobar) selama empat bulan belum menerima gaji. Sejak Januari 2018 tiga
ASN yang semula bertugas di Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kobar
tidak menerima gaji.
Masyur, salah satu ASN
yang empat bulan tidak menerima gaji itu merasa mendapatkan perlakuan
tidak adil. Menurutnya, penghentian gaji mereka berdasarkan surat dari
Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kobar.
"Padahal, sejak 2016
sudah ada SK Bupati kalau saya dimutasi ke Inspektorat. Bahkan, 7
September 2017 ada kenaikan pangkat PNS sebagai pegawai Inspektorat.
Tapi kok bisa pada 2018 gaji saya dihentikan dari instansi saya
sebelumnya," kata Mansyur saat berkunjung ke Kantor Borneonews, Senin
(23/4/2018).
Ia juga merasa,
penyelesaian kasus ini berlarut-larut. "Empat bulan saya tidak mendapat
gaji. Saya tetap menjalankan kewajiban saya di Inspektorat, tapi
bagaimana dengan istri dan anak saya yang perlu dinafkahi?" tanyanya.
Pembahasan terakhir
mengenai permasalahan ini pada 7 Maret 2018 dan hingga kini belum ada
solusinya. Tidak hanya itu, ada kesan lempar tanggung jawab terhadap
kasus ini.
"Bukti-bukti saya sudah
jelas, ada surat SK, dan sebagainya. Mereka menyebut saya dimutasi ke
pusat, tapi setelah saya tanya ke pusat, saya masih pegawai daerah,"
terangnya.
Ia berharap, ada perhatian dari pemkab tentang nasibnya dan dua orang rekannya itu.
Sementara itu, Kabid
Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur pada Badan Kepegawaian, Pendidikan
dan Pelatihan (BKPP) Kotawaringin Barat masih belum bisa berkomentar
banyak tentang kasus ini.
"Dari pemerintah daerah
mengusulkan untuk tiga PNS tersebut untuk kembali ke sini, mungkin akan
ada kebijakan lain untuk mereka bertiga. Untuk pemindahan mereka sampai
sekarang masih dalam proses sehingga sampai saat ini belum selesai,"
kata Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur BKPP Kobar Hariyadi,
Selasa (24/4/2018).
Hariyadi belum bisa
memberi informasi yang lengkap terkait status tiga PNS tersebut. Untuk
sekarang ini mereka masih dalam proses status kepengurusan pindah.
TAGS:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan pesan, jika Anda punya saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan.