Inspektorat Kotawaringin Barat
 


Pangkalan Bun - Dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, maka setiap PNS yang ditentukan dalam Perbup ini mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dalam Perbup ini ada dua pengurang terbesar TPP bagi pejabat Struktural maupun Fungsional bagi PNS Kobar. Dua pengurang tersebut dimulai dari skor tertinggi adalah Tidak hadir kerja tanpa keterangan yang sah, dan Cuti diluar tanggungan negara. Seperti yang tercantum dalam Pasal 12 Perbup Nomor 1 Tahun 2018 point d, dan c, tepatnya Skor 9 dan Skor 7. (MSR)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan pesan, jika Anda punya saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan.

 
Top