Inspektorat Kotawaringin Barat
 


Pangkalan Bun -  Dalam persiapan pencairan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP)  PNS Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)  sesuai MOU antara KPK,  Bupati Kotawaringin Barat dan Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran pada akhir 2017 yang lalu di Palangka Raya.  Bupati dan Wakil Bupati Kobar melakukan rapat bersama SKPD se Kabupaten Kotawaringin Barat di Lantai 2 Aula BPKAD Kabupaten Kotawaringin Barat.  Dalam pertemuan tersebut, Kepala Penanggulangan Bencana Daerah Kobar  menanyakan  apakah tugas penanggulangan bencana yang dilakukan diluar hari kerja dan jam efektif  juga bisa diperhitungkan atau dimasukkan dalam TPP? Maka Kepala BPKAD Kobar Drs. H. M. Fauzi, M.Si. memberikan penjelasan bahwa hal tersebut dapat diperhitungkan dan diinput selama ada bukti pendukung seperti surat tugas dalam melengkapi dokumen pencairan TPP.

Dalam kesempatan itu,  Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah,  S.IP. meminta agar dengan diberlakukannya TPP tidak ada lagi SKPD yang mendapat tunjangan kinerja tertentu,  sebagaimana yang berlaku pada SKPD tertentu.  Menanggapi masukan Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, S.IP.  Kepala BPKAD menyampaikan bahwa dengan adanya TPP tidak ada lagi lembaga yang mendapatkan tunjangan kinerja tertentu,  karena semuanya melekat dan menyatu pada TPP.

Pada kesempatan itu pula Kepala BKPP Kobar Drs.  Tengku Ali Syahbana, M.Si. meminta agar dalam penyusunan great juga mengacu pada standar yang diatur oleh BKN dan KemenPANRB.   (MSYR) 

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan pesan, jika Anda punya saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan.

 
Top