BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ada hal yang menarik dalam
sidang lanjutan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadikan terdakwa
terkait sengketa lahan Balai Benih Pertanian yang berlokasi di Jalan Padat
Karya, Gang Rambutan Kelurahan Baru antara keluarga ahli waris Brata Ruswanda
melawan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan
Bun, Senin (13/11/2017).
Pasalnya saksi kedua yaitu Ervan
Rasyid yang merupakan menantu dari almarhum Brata Ruswanda dan mantan pegawai
Dinas Pertanian mengakui bahwa keempat terdakwa tidak pernah memanfaatkan lahan
balai benih yang disengketakan tersebut untuk keuntungan pribadi.
Hal tersebut, terungkap saat ia
ditanyai oleh Rahmadi G Lentam Penasehat Hukum (PH) keempat terdakwa. Saat itu
Rahmadi menayakan apakah saksi mengetahui keempat terdakwa pernah menjual,
menyewakan atau manfaatkan lahan yang disengketakan tersebut untuk keuntungan,
saksi Ervan menjawab tidak.
Sebelumnya saat pemeriksaan saksi
pertama yaitu Wiwiek Sudarsih yang merupakan anak dari alm. Brata Ruswanda
mengatakan bahwa dirinya memiliki surat keterangan adat atas dasar kepemilikan
tahun 1973. "Kemudian tanah tersebut, dipinjam pakaikan oleh Dinas
Pertanian dan digunakan sebagai balai benih dari tahun 1973 hingga 1975,"
jelas Wiwiek.
Namun saat Rahmadi mencecar
dengan pertanyaan apakah saksi mengetahui kapan tanggal persisnya, saksi Wiwiek
mengaku tidak tahu secara persis. "Karena saya hanya mengetahui dari
cerita almarhum bapak saya, mengenai berakhirnya surat pinjam pakai tersebut
yaitu tahun 1975," jelasnya.
Dalam dua kali keterangan saksi,
keempat terdakwa menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui mengenai apa-apa yang
disampaikan saksi. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini terdapat
empat saksi yang dihadirkan oleh JPU. Setelah dua saksi dihadirkan, sidang
sementara diskors dan kemudian dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB dihari yang
sama. (WAHYU KRIDA/B-8)
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan pesan, jika Anda punya saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan.