Inspektorat Kotawaringin Barat
 


Pengawasan intern merupakan kegiatan dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 

Internal Audit Charter memberikan rerangka untuk pelaksanaan fungsi Inspektorat  yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Bupati Kotawaringin Barat.

Untuk dapat mendownload, klik disini




Posting Komentar

Silahkan tinggalkan pesan, jika Anda punya saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan.

 
Top