Inspektorat Kotawaringin Barat
 



PANGKALAN BUN -- Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) yang memiliki golongan III/a dan golongan III/b ke atas wajib untuk menyerahkan LP2P. LP2P adalah Laporan Pajak-Pajak Pribadi.

Menurut Inspektur Kabupaten Kotawaringin Barat (Inspektur Kobar) Suyanto,S.H.,M.H. “LP2P harus dibuat dan disetor karena merupakan bagian dari pengendalian ketaatan PNS dalam  membayar Pajak yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor”. Inspektur Kobar juga menambahkan bahwa untuk PNS di Lingkungan Pemkab Kobar,  LP2P yang sudah direkap dan terkumpul di SKPD dapat dikumpulkan ke Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat (Itkab Kobar) baik hard copy maupun soft copy yang kemudian akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi melalui Inspektorat Provinsi dan untuk golongan III/b ke atas akan diteruskan oleh Inspektorat Provinsi ke Kementrian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal.

Kewajiban pengumpulan LP2P tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1986 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004 tentang Laporan Pajak – Pajak Pribadi bagi PNS di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan PNS Daerah. Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Masradin, S.H.,M.H. telah menyurati Kepala SKPD di Lingkungan Pemkab Kobar dengan Surat Nomor : 700/91/V.c/ITKAB Tanggal 20 Februari 2018 Perihal Pengisian dan Penyampaian Laporan Pajak – Pajak Pribadi (LP2P) Tahun 2017 selambat-lambatnya tanggal 15 Maret 2018.

Inspektur Kobar Suyanto, S.H.,M.H. menegaskan bahwa PNS yang tidak mengumpulkan LP2P sesuai Peraturan Perundang-Undangan akan diberikan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. (MSR)

Untuk Download Dokumen terkait LP2P dapat di download pada link di bawah ini :






Posting Komentar

Silahkan tinggalkan pesan, jika Anda punya saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan.

 
Top