PANGKALAN BUN -- Setiap Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) yang
memiliki golongan III/a dan golongan III/b ke atas wajib untuk menyerahkan
LP2P. LP2P adalah Laporan Pajak-Pajak Pribadi.
Menurut Inspektur Kabupaten
Kotawaringin Barat (Inspektur Kobar) Suyanto,S.H.,M.H. “LP2P harus dibuat dan
disetor karena merupakan bagian dari pengendalian ketaatan PNS dalam membayar Pajak yang terdiri dari Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor”.
Inspektur Kobar juga menambahkan bahwa untuk PNS di Lingkungan Pemkab
Kobar, LP2P yang sudah direkap dan
terkumpul di SKPD dapat dikumpulkan ke Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat
(Itkab Kobar) baik hard copy maupun soft copy yang kemudian akan diserahkan
kepada Pemerintah Provinsi melalui Inspektorat Provinsi dan untuk golongan
III/b ke atas akan diteruskan oleh Inspektorat Provinsi ke Kementrian Dalam
Negeri melalui Inspektorat Jenderal.
Kewajiban pengumpulan LP2P
tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1986
tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri Sipil juncto
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004 tentang Laporan Pajak – Pajak
Pribadi bagi PNS di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan PNS Daerah. Sekretaris
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Masradin, S.H.,M.H. telah menyurati Kepala
SKPD di Lingkungan Pemkab Kobar dengan Surat Nomor : 700/91/V.c/ITKAB Tanggal
20 Februari 2018 Perihal Pengisian dan Penyampaian Laporan Pajak – Pajak
Pribadi (LP2P) Tahun 2017 selambat-lambatnya tanggal 15 Maret 2018.
Inspektur Kobar Suyanto,
S.H.,M.H. menegaskan bahwa PNS yang tidak mengumpulkan LP2P sesuai Peraturan
Perundang-Undangan akan diberikan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang
berlaku. (MSR)
Untuk Download Dokumen terkait LP2P dapat di download pada link di bawah ini :
Untuk Download Dokumen terkait LP2P dapat di download pada link di bawah ini :
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan pesan, jika Anda punya saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan.