Pangkalan Bun – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat mengadakan Bimtek Manajemen Aset Tahun 2017 dengan berpedoman pada Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bagi Pengurus Barang, dan Kasubag Perencanaan OPD se Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kegiatan yang dilaksanakan, pada hari Senin sampai Selasa 30-31 November 2017 di Lantai 2 Aula BPKAD tersebut dibuka oleh Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah, S.H., M.H. Dalam sambutannya Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah, S. H., M. H. mengharapkan beberapa hal yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagai Leading Sektor pengelolaan aset daerah bersama seluruh pejabat penatausahaan barang milik daerah pada SOPD Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat harus melakukan upaya pengelolaan barang milik daerah dengan cermat agar terwujud tata kelola aset daerah yang baik dengan berpedoman pada Permendagri yang baru.
Kemudian dalam pemaparan awal, Kepala BPKAD Kobar Drs. H. Moehammad Fauzi, M. Si. menyampaikan bahwa salah satu hal yang penting dalam penyusunan RKA adalah semua kebutuhan terhadap barang daerah baik dalam pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, maupun penghapusan harus terlebih dahulu tercantum dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik daerah Daerah ( RKBMD). Dan BPKAD Kobar tegas dalam menjalankan peraturan tersebut dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Bahkan sesuai MOU Bupati Kobar bersama KPK dan Gubernur Kalteng, pada tahun 2018 Pemkab Kobar akan melaksanakan sistem Perencanaan, Penganggaran dan Pengadaan Terintegrasi.
Kegiatan bimtek ini diisi oleh dua orang Narasumber dari Kementrian Dalam Negeri, Bapak Lamimi dan Ibu Yurika.
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan pesan, jika Anda punya saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan.