Pemerintah Provinsi melalui Badan Keuangan Daerah Kalimantan Tengah telah menerbitkan Edaran Nomor : 900/722/KEUDA/2017 tanggal 19 Oktober 2017 terkait kebijakan tersebut, sekaligus memerintahkan seluruh Kepala UPTPPD (Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah) se Kalimantan Tengah untuk melaksanakan penghapusan denda sesuai edaran tersebut.
Supian warga Pangkalan Bun menyambut baik penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor ini, mengingat biasanya bila telat satu hari saja kena denda 25%, dan kini ada kesempatan membayar pajak kendaraan bermotor tanpa denda walaupun hanya berlaku sampai akhir Desember 2017.
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan pesan, jika Anda punya saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan.