Inspektorat Kotawaringin Barat
 



Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sejak 20 Oktober hingga 31 Desember 2017 menerapkan penghapusan sanksi atau denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terdaftar di wilayah tersebut.

Pemerintah Provinsi melalui Badan Keuangan Daerah Kalimantan Tengah telah menerbitkan  Edaran Nomor : 900/722/KEUDA/2017 tanggal 19 Oktober 2017 terkait kebijakan tersebut, sekaligus memerintahkan seluruh Kepala UPTPPD (Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah) se Kalimantan Tengah untuk melaksanakan penghapusan denda sesuai edaran  tersebut.
Supian warga Pangkalan Bun menyambut baik penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor ini, mengingat biasanya bila telat satu hari saja kena denda 25%, dan kini ada kesempatan membayar pajak kendaraan bermotor tanpa denda walaupun hanya berlaku sampai akhir Desember 2017.



Posting Komentar

Silahkan tinggalkan pesan, jika Anda punya saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan.

 
Top